Pernikahan
Persyaratan Nikah di KUA
Adapun beberapa persyaratan umum untuk mengajukan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah sebagai berikut:
- Surat keterangan untuk nikah (model N1),
- Surat keterangan asal-usul (model N2),
- Surat persetujuan mempelai (model N3),
- Surat keterangan tentang orangtua (model N4),
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
- Bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II dari Puskesmas setempat,
- Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000.
- Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali,
- Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar,
- Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun,
- Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing,
- Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang,
- Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989,
- Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.
Sedangkan dalam proses pengurusan Surat Nikah ke KUA, Anda harus melengkapi kelengkapan dokumen dan syarat sebagai berikut ini:
CALON SUAMI
- Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 dan N4.
- Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
- Jika calon Istri sedaerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.
LAMPIRAN
- Fotokopi KTP,
- Akta Kelahiran dan C1 (Kartu KK),
- Pas foto 3×4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah,
- Pas foto 2×3 = 5 lembar, jika calon istri sedaerah/Kecamatan.
CALON ISTRI
- Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 dan N4,
- Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami),
- Calon Suami dan Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.
LAMPIRAN
- Fotokopi KTP,
- Akta Kelahiran dan C1 (Kartu KK) caten,
- Fotokopi Kartu Imunisasi TT,
- Pas foto latar biru ukuran 2×3 masing-masing caten5 lembar,
- Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai,
- Dispensasi Pengadilan Agama bila usia kurang dari 16 tahun dan 19 tahun,
- Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI,
- Surat keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal,
- Surat keterangan Wali jika Wali tidak sealamat dari Kelurahan setempat,
- Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari,
- N5 (surat izin orang tua) bila usia catenkurang dari 21 tahun,
- N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia.
Prosedur Pengajuan Nikah di KUA
Setelah mengetahui biaya dan persyaratannya, kini Anda bisa melihat prosedurnya agar tidak kebingungan saat mendaftar nikah di KUA nanti.
Adapun prosedur pengajuan nikah di KUA adalah sebagai berikut:
#1 Menentukan Lokasi Akad Nikah
Lokasi akad nikah merupakan penentu surat-surat yang nantinya perlu disiapkan. Oleh karena itu, penting untuk menentukannya di awal.
Jika lokasi akad nikah berbeda dengan KTP domisili, maka Anda diharuskan mengurus surat rekomendasi dari KUA sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP.
#2 Melengkapi Dokumen dan Syarat Pengajuan
Setelah menentukan lokasi akad nikah, selanjutnya Anda harus melengkapi surat-surat dan dokumen sebagai syarat pencatatan pernikahan yang berupa:
- Surat pengantar dari ketua RT,
- Surat pernyataan belum menikah dengan materai Rp6.000 yang diketahui ketua RT dan RW serta Kelurahan setempat,
- Surat keterangan untuk nikah model N1, N2, dan N4 yang bisa didapat dari Kelurahan,
- Surat izin orangtua bagi yang belum berumur 21 tahun,
- Surat cerai dari Pengadilan Agama buat yang sudah pernah nikah lalu bercerai,
- Surat kematian dari Kelurahan kalau sudah pernah nikah lalu pasangannya meninggal,
- Surat dispensasi poligami dari Pengadilan Agama kalau calon pengantin pria sudah beristri,
- Surat rekomendasi nikah dari KUA domisili kalau tempat tinggalnya sesuai KTP tidak berada di wilayah kerja KUA yang akan dipakai buat nikah,
- Surat izin dari atasan/komandan buat anggota TNI/Polri dan sipil TNI/Polri,
- Fotokopi KTP dan kartu keluarga pasangan dan orang tua/wali,
- Pas foto 2×3 sendiri-sendiri 5 lembar. Kalau anggota TNI, harus dengan pakaian dinas,
- Pas foto berwarna calon pengantin duduk berdampingan 4 x 6 enam lembar,
- Akta Kelahiran,
- Fotokopi KTP saksi nikah.
Jika Anda menikah dengan orang asing (Warga Negara Asing), maka ada beberapa tambahan surat dan dokumen yang harus Anda lengkapi yaitu:
- Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian,
- Surat keterangan model KII dari dinas kependudukan kalau sudah tinggal lebih dari 1 tahun di Indonesia,
- Tanda lunas pajak bangsa asing kalau sudah tinggal lebih dari 1 tahun di Indonesia,
- Fotokopi paspor,
- Fotokopi Akta Kelahiran,
- Keterangan izin masuk sementara dari kantor imigrasi,
- Surat keterangan dari Kedutaan atau Perwakilan Diplomatik negara yang bersangkutan.
#3 Mengetahui Alur Prosesi Nikah
Kementerian Agama telah menetapkan alur prosesi nikah di KUA sesuai dengan ketentuan pemerintah. Nah, bagi Anda calon pengantin, ketahui dahulu alurnya agar bisa melaksanakan prosesi dengan khidmat.
Berikut merupakan alur dari prosesi nikah di Kantor Urusan Agama (KUA):
- Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke Kelurahan,
- Mendatangi Kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA,
- Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari Kecamatan,
- Membayar biaya akad nikah kalau lokasinya di luar KUA,
- Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA,
- Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah,
- Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui.
#4 Melunasi Biaya Nikah jika Menikah di Luar Jam Kerja
Seperti telah diungkapkan sebelumnya, Anda wajib membayar biaya sebesar Rp600.000 jika menikah tidak pada jam kerja KUA.
Pembayaran ini dapat dilakukan di bank persepsi terdekat yang ada di wilayah tempat pernikahan. Anda juga bisa menanyakan lokasi bank ini ke petugas KUA setempat.
#5 Mengecek Keaslian Buku Nikah
Setelah akad nikah selesai dilakukan di KUA, Anda akan mendapat buku nikah. Karena banyaknya buku nikah palsu yang beredar, Anda disarankan untuk mengecek keasliannya langsung setelah diterima.
Adapun beberapa ciri buku nikah palsu yang bisa Anda cek adalah sebagai berikut:
- Potongan buku dan lambang Garuda tidak simetris,
- Kertas lebih tipis dan kelihatan murahan,
- Hologram terlalu mengkilap,
- Di setiap lembar tak ada gambar Garuda jika dilihat menggunakan sinar ultraviolet.
]
Menikah itu Tidaklah Mahal
Semoga artikel ini membukakan mata Anda jika Anda selama ini beranggapan bahwa menikah itu membutuhkan biaya besar alias MAHAL.
Menikah memang bisa saja mahal jika Anda mengadakan resepsi “gede-gedean” dengan baju bertahtakan kristal dan dekorasi ala pangeran Inggris.
Tetapi Anda juga bisa menyelenggarakan pernikahan murah meriah sesuai dengan anggaran Anda.
Menikah itu bukan masalah mahal atau murah lho, tetapi masalah bagaimana Anda dan pasangan siap membina bahtera rumah tangga dengan bahagia.
Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai persyaratan nikah di KUA dan biaya nikah di KUA? Tinggalkan komentar Anda di bawah.
Jika ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini.
Sumber Referensi:
- 16 Juni 2015. Wedding: 5 Tips Tata Cara Menikah di KUA: Kalau di Kantor, Jangan Mau Disuruh Bayar. Blog.duitpintar.com – https://goo.gl/CJHTrU
- 3 Januari 2017. Berani Tanggalkan Gengsi dan Menikah Gratis di KUA? Yuk, Intip Caranya!. Swara.tunaiku.com – https://goo.gl/Dt15C2